KPU Kabupaten/Kota Harus Satu Pemahaman Soal Regulasi Melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Pekanbaru (Konsep88.com)  -  KPU Kabupaten/Kota harus satu pemahaman soal regulasi dalam melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober s.d. 4 November 2022 mendatang.

Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, saat memberikan arahan dalam acara pembukaan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/kota se- Provinsi Riau, di Hotel Arya Duta, Pekanbaru, Rabu (11/10/2022).

Ilham menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/kota nantinya mengacu ke Keputusan KPU Nomor. 384 tahun 2022 tentang Perubahan keempat atas keputusan komisi pemilihan umum Nomor. 260 tahun 2022  tentang Pedoman Teknis bagi komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah..

Dalam peraturan tersebut, yang akan difaktualkan antara lain kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor serta keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat kabupaten/kota. 

Dalam tata caranya KPU Kabupaten/Kota akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Partai Politik mengenai jadwal kedatangan terkait pelaksanaan kegiatan verfak kepengurusan, dan meminta pengurus parpol untuk menunjukan identitas berupa KTP-el atau KK dan KTA. 

Disinilah KPU Kabupaten/kota diminta agar cermat dalam melaksanakan verfak. Sebelum turun ke lapangan, segala administrasi dan formulir serta lembar kerja harus sudah disiapkan dengan baik. Untuk mencegah kekeliruan dan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi faktual persyaratan Parpol  calon peserta pemilu,” tegas Ilham. 

Sementara untuk pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol, KPU Kabupaten/Kota akan menerima sampel keanggotaan Partai Politik dari KPU RI melalui Sipol. KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik berdasarkan sampel yang diterima dari KPU RI.

Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampelnya,” jelas Ilham.


Acara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Riau ini berlangsung dari tanggal 11  s.d. 13 Oktober 2022. Di ikuti oleh 48 peserta yang terdiri dari Anggota KPU dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Admin/operator dari 12 KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau. 

Dalam kegiatan tersebut tampaka juga hadir Anggota KPU Provinsi Riau, Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Jhoni Suhedi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Firdaus serta Sekretaris KPU Provinsi Riau Dra. Sri Lestariningsih, M.Si. 

Tampak hadir dari KPU Kabupaten Kampar dihadiri Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Dahlan, SE.,M.E.Sy, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhibuddin Akhmad, S.Ud.M.Ag, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fitri Andriani, S.Ikom, M.Si, dan Operator  Algazali, S.Ip (syaf**)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama