Pelantikan,Pengambilan Supah BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Rambutan Periode 2019 S/d 2025

 

Tanjung Rambutan (Konsep88.com)  -  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Rambutan melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah mengundurkan diri. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Senin,19 juni 2023 di Kantor Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar,Pelantikan BPD PAW oleh Pj. Bupati Kampar yang di wakili Pj. Camat Kampar Bapak H. Mas,ud.SPdi.

Acara ini di hadiri Pj. Camat Kampar H. Mas,ud SPdi, Kasi pemerintah Kecamatan Kampar,  Kepala Desa Bapak Yusjar ,Pendamping Desa untuk Kecamatan Kampar Riska, Nurdahlia ,Kaur Desa ,Kepala dusun serta LPM, RW. RT ,Imam mesjid, tokoh Agama,Nenek mamak juga pemuka Masyarakat Desa Tanjung Rambutan.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Tanjung Rambutan (1). Miswandi, Perwakilan Dusun 1 . (2). Zulfahmi. S.Pd, Perwakilan Dusun 11.  (3) . Husin, Perwakilan Dusun 111. (4). Zulfikri, Perwakilan Dusun 111. (5). M. Sukri. Am. Tgi, Perwakilan Dusun 1V.

Rangkaian acara ini dimulai dengan Pembukaan dari Protokol di lanjutkan dengan pembacaaan ayat suci Al-Quran oleh adek kita SAHIRA, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan, dan di akhiri dengan doa penutup. Acara berlangsung dengan lancar, khidmat.(syaf**).

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama