Bangkinang Kota (Konsep88.com) -
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru, yang
berada di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Kementerian LHK RI, telah mengadakan rapat koordinasi pada hari Selasa
(29/10/2024).
Dalam rapat tersebut, yang
membahas Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Kampar tahun 2024, Pj Bupati
Kampar Hambali, SE, MH diwakili oleh Pj Sekda Kampar Ramlah, SE, M.Si, yang
membuka acara secara resmi.
Ramlah dalam arahannya menekankan
bahwa para Camat dan Kepala Desa memiliki peran penting sebagai pemangku
kepentingan di masing-masing daerah, yang bertugas sebagai penghubung ke
tingkat kabupaten. Oleh karena itu, terkait dengan program Usulan Permohonan
Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH ini, Ramlah meminta masyarakat untuk
memberikan data yang akurat kepada Camat melalui Kepala Desa, yang kemudian
akan disampaikan kepada Bupati dan diteruskan ke pusat.
Mengingat bahwa program ini
merupakan inisiatif pemerintah yang diberikan secara gratis kepada masyarakat,
Ramlah mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan sebaik-baiknya,
sehingga masyarakat dapat memperoleh surat atau sertifikat tanah yang dapat
dialihkan dari kawasan hutan. "Ucap Ramlah".
Di sisi lain, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru, Fernando, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini di Kabupaten Kampar terdapat sekitar 37 ribu hektar kawasan hutan yang dikuasai oleh masyarakat tanpa sertifikat.
Dengan demikian, lahan yang berada
di bawah penguasaan ini akan menjadi objek verifikasi. Terdapat klaim dari
masyarakat, oleh karena itu segera kumpulkan data melalui pemangku kepentingan
di daerah kepada Bakai PPKH TL beserta persil-persilnya. BPPKH akan melakukan
verifikasi untuk menentukan apakah lahan tersebut dapat disertifikasi tanpa
biaya.
Ke depan, Fernando menyatakan
bahwa usulan Permohonan Inventarisasi dan verifikasi PPTPKH ini mencakup
kawasan lahan di Kabupaten Kampar yang akan diverifikasi seluas kurang lebih 16
ribu hektar. Oleh karena itu, para camat diminta untuk segera melakukan inventarisasi.
Insya Allah, semua hal di atas
akan kita tindak lanjuti melalui Program Prioritas Nasional Inventarisasi dan
Verifikasi terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan
Hutan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA)," jelas Fernando.(Adv)
Posting Komentar