Debat Pilkada Kampar Tentang Pernikahan Sirih Membawa Kontopersi,Ini Tanggapan Paslon

Siak Hulu (Konsep88.com) - Ada hal menarik terkait debat terbuka Pasangan calon (Paslon) Bupati/ Wakil Bupati Kampar di Ballroom Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu,Acara debat yang juga disiarkan TVRI dan akun media sosial milik KPU Kabupaten Kampar. Sabtu (2/11/2024). 


Pada sesi ke-5 tersebut, Empat  paslon melakukan tanya jawab dan sanggahan antar pasangan calon.

Calon Bupati Kampar nomor urut 2, Yusri mengatakan bahwah Kampar merupakan Serambi Mekkahnya Riau, namun dalam praktiknya masih banyak terjadi kasus perceraian dalam masyarakat.


"Setiap tahun sebanyak 2000 orang melakukan pernikahan, 1000 bubar," ujarnya.

Ia menyebut banyak penyebab yang menyebabkan pernikahan kandas. Salah satunya adalah pernikahan tidak resmi alias nikah siri.


Seperti diketahui, perilaku nikah siri di kalangan PNS terus saja terjadi. Padahal PNS yang merupakan teladan bagi masyarakat, sikap dan perilakunya menjadi contoh bagi masyarakat sekitarnya bahkan sampai kepada urusan yang sifatnya pribadi seperti perkawinan. Terkait Perkawinan PNS memiliki aturan main yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.


Paslon nomor 3 melalui Ahmad Yuzar menanggapi bahwa nikah siri ini Sangat merugikan hak- hak wanita. Ia mengatakan akan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang perlunya pernikahan secara resmi.

"Sebab hak pendataan anak tidak terjamin pada saat pernikahan tidak dilakukan secara resmi," ujar Ahamd Yuzar.


Paslon 4, Yuyun Hidayat menanggapi dengan melakukan pembenahan adat. Agama juga diprioritaskan. Pendidikan karakter dimulai dari dini. 

"Sekarang pendidikan anak tidak berkarakter," ujarnya.


Kemudian paslon 1 melaui Repol mengatakan banyak kasus pernikahan dibawah tangan atau siri. Ia menyebut akan memfasilitasi melalui pengadilan agama dengan melakukan permohonan Itsbat (pengesahan pernikahan).

"Ini juga kita bantu tentang pembiayaan," singkatnya.


Kemudian moderator debat mempersilahkan paslon 2 untuk kembali menjawab dari 3 tanggapan paslon tersebut.

Paalon 2, Yusri mengatakan setuju dengan jawaban paslon 4 dan 1 tentang pembenahan adat dan pernikahan itsbat.


Ia menyebut supaya anak yang menjadi korban dari perceraian tersebut tidak terlantar.

"Banyak penyebab anak hari ini hanya ada Ibu, tidak ada bapak. Ini terjadi karena banyak pernikahan tidak resmi atau siri," jawabnya.


Atas jawaban tersebut, Moderator debat kemudian mempersilahkan paslon untuk kembali menyanggah jawaban yang dilontarkan oleh paslon 2, Yusri - Rinto.


Paslon 3 melalui Misharti mengatakan dalam agama nikah siri diperbolehkan. Tetapi kita harus memberikan perlindungan kepada perempuan.

"Saya yang akan memberikan perlindungan kepada perempuan ini," sebut Misharti.


Mendengar jawaban Misharti tersebut paslon 1 Repol mengaku lega. Tetapi kata Repol nikah siri ini janganlah terjadi.

"Kalau nikah siri karena biaya atau ekonomi, kita akan bantu melalui itsbat, tetapi kalau nikah siri dengan alasan yang lain, ini jangan pak," ujar Repol. 


Dari pantauan langsung, debat dengan persolan nikah siri ini mampu menarik atensi pendukung para paslon. Ini terlihat para pendukung begitu antusias setiap paslon Bupati/ Wakil bupati menjawab maupun menyanggah jawaban.(syaf**)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama