Pekanbaru (Konsep88.com) -
Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif
Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan
Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Dalam
Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman,
dalam rangka mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah per tahun di bawah
pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pernyataan ini disampaikan oleh
Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, di ruang kerjanya di Kompleks
Perkantoran Tenayan Raya pada hari Selasa, 26 November 2024.
"Kami sepenuhnya mendukung
Program Penghapusan BPHTB bagi MBR. Ini merupakan langkah untuk mendukung
Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat," tuturnya.
Penghapusan BPHTB dan retribusi
PBG untuk MBR merupakan langkah inovatif dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang
berfokus pada kepentingan masyarakat kecil. Diharapkan, kebijakan ini dapat
menurunkan harga rumah, sehingga hunian menjadi lebih terjangkau bagi
masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah pertama mereka.
Sebelumnya, Pemerintah Kota
Pekanbaru telah memberikan insentif sebesar 25 persen dari BPHTB yang terutang
khusus untuk objek Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS)
melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2022.
Selain itu, dalam rangka mendukung
program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Pemerintah Kota Pekanbaru
memberikan pengurangan BPHTB sebesar 100 persen untuk Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) hingga Rp250 juta. Diskon sebesar 50 persen diberikan untuk NJOP di atas
Rp250 juta hingga Rp500 juta, dan diskon 25 persen untuk NJOP di atas Rp500
juta hingga Rp1 miliar.
Menindaklanjuti Surat Keputusan
Bersama (SKB) tiga menteri, Risnandar berkomitmen untuk mengawasi penerbitan
peraturan kepala daerah (Perkada) agar dapat segera dilaksanakan. Sebagai wujud
keseriusan, pemerintah kota akan mengawasi penerbitan regulasi turunannya
berupa Perwako.
"Diharapkan, manfaat ini
dapat segera dirasakan oleh masyarakat Pekanbaru," tegas Risnandar.
Diharapkan pula, SKB ini dapat
dilaksanakan dan disosialisasikan sebelum akhir tahun ini, sehingga masyarakat
berpenghasilan rendah di Pekanbaru dapat segera menikmati manfaat dari
kebijakan ini.(Syaf**)
Posting Komentar