Dorong Optimalisasi Perlindungan Pekerja Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkab Pelalawan Gelar Focus Group Discusion

Pangkalan Kerinci (Konsep88) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 400.5.7/765/keuda Tanggal 21 Februari 2025 perihal Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah dan Optimalisasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.


Kegiatan FGD dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati, Rabu (23/4/2025) di pimpinan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Dinas Tenaga Kerja, Dinas PUPR, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas PMD,  Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Hukum turut hadir, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam rangka menyukseskan kebijakan ini.


"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami kewajiban yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Di sektor jasa konstruksi, pekerja menghadapi risiko kerja yang cukup tinggi dan harus ditangani secara sistematis. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Fauzi dalam sambutannya.


Dia menyatakan BPJAMSOSTEK melindungi seluruh pekerja sektor jasa konstruksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan program JKK dilakukan secara mmenyeluruh BPJAMSOSTEK menanggung biaya perawatan maupun pengobatan pekerja hingga dinyatakan sembuh serta biaya transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit.


Lebih lanjut, Ia menjelaskan selain itu juga menanggung upah pekerja selama dirawat akibat kecelakaan kerja, bahkan memberikan santunan jika pekerja mengalami cacat maupun meninggal dunia.  Sedangkan melalui program JKM BPJAMSOSTEK memberikan santunan berupa uang tunai untuk ahli waris. Santunan diberikan ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.


"Untuk iuran sektor jasa konstruksi dihitung berdasarkan nilai proyek yang tercantum di Surat Perintah Kerja (SPK). Pembayaran iuran cukup sekali selama masa proyek berlangsung, termasuk masa pemeliharaan dan mencakup seluruh pekerja yang dilaporkan," ujar Fauzi.

Fauzi juga berharap ke depan perlindungan tenaga kerja bagi tenaga kerja sektor jasa konstruksi khususnya di Kabupaten Pelalwan dapat berjalan maksimal.


"Pengusaha jasa konstruksi seyogyanya mendaftarkan proyeknya paling lama 14 hari setelah SPK diterbitkan serta memberikan data tenaga kerja yang valid kepada BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.(syaf**)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama