Pemkab Siak Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum Di Desa Dan Kelurajan

Siak (Konsep88.com) - Bupati Siak Afni menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran di Zamrud Room, Kompleks Rumah Rakyat Abdi Praja.

Kunjungan tersebut membahas percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan pada seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau.


Rudy menjelaskan, pembentukan Posbakum merupakan amanah Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita ke-7 terkait reformasi hukum.


Menurut dia, kehadiran Posbakum di tingkat desa/kelurahan bertujuan mendekatkan akses keadilan hukum kepada masyarakat hingga ke akar rumput.


“Untuk Provinsi Riau, kabupaten/kota yang sudah terbentuk Posbakum 100 persen yaitu Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru,” kata dia, Kamis (4/9/2025).


Ia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk mendukung operasional Posbakum.


“Jadi, permasalahan hukum yang terjadi di desa dapat dimediasi dan diselesaikan di desa tanpa harus sampai ke pengadilan. Melalui paralegal yang dipilih kepala desa masing-masing, nantinya akan kami berikan pelatihan bersama OBH yang disiapkan,” terang dia.


Berdasarkan data terakhir dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, dari 131 desa/kelurahan di Kabupaten Siak, baru lima desa yang memiliki Posbakum.


Rudy berharap dukungan Pemkab Siak untuk mewujudkan pembentukan Posbakum secara menyeluruh.


“Rencananya Oktober nanti, kita akan launching Posbakum Provinsi Riau 100 persen bersama Gubernur Riau, Menteri Hukum RI, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan,” ujar dia.


Bupati Siak Afni menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Posbakum di seluruh kampung dan kelurahan.

Menurut dia, keberadaan Posbakum memastikan rasa keadilan dan bantuan hukum dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.


“Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendukung maksud tersebut. Apalagi dalam 17 program prioritas kami, yang pertama sangat berkaitan dengan permasalahan hukum,” tegas Afni.


Ia menambahkan, pembentukan Posbakum sejalan dengan upaya memberikan literasi hukum kepada masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi peran pemerintah dalam memediasi berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat.


“Kami sepenuhnya mendukung Posbakum ini karena penyelesaian permasalahan hukum merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali masyarakat di Kabupaten Siak, terutama mereka yang masih buta hukum,” kata dia.

(syaf**)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama